Negara Bagian AS Batasi Remaja Akses Media Sosial

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:07 WIB
loading...
Negara Bagian AS Batasi...
Seseorang melihat ponsel di depan layar bergambar logo sejumlah media sosial. Foto/REUTERS
A A A
UTAH - Utah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang mewajibkan izin orang tua bagi remaja yang ingin menggunakan aplikasi media sosial dalam upaya melindungi kaum muda.

Gubernur Spencer Cox menandatangani dua undang-undang pada Kamis (23/3/2023), membatasi akses anak di bawah umur ke aplikasi populer seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

Undang-undang akan mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 18 tahun membuat akun di aplikasi mereka dan akan memberi orang tua akses penuh ke akun online anak-anak mereka, termasuk postingan dan pesan pribadi.

Perusahaan media sosial juga akan dilarang beriklan untuk anak di bawah umur dan dilarang menggunakan teknik yang dapat menyebabkan mereka mengembangkan "kecanduan" pada platform tersebut.



Mereka juga akan dilarang mengumpulkan informasi tentang, atau menargetkan konten pada, anak di bawah umur.

Undang-undang tersebut memperkenalkan jam malam media sosial yang akan memblokir anak-anak mengakses aplikasi antara pukul 22.30 dan 06.30, kecuali jika hal ini disesuaikan oleh orang tua mereka.

Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Maret 2024, dan perusahaan media sosial yang gagal mematuhinya dapat menghadapi hukuman perdata dan pidana.



“Tingkat depresi kaum muda dan masalah kesehatan mental lainnya sedang meningkat, dan perusahaan media sosial tahu bahwa produk mereka beracun. Mereka merancang aplikasi mereka agar membuat ketagihan,” ujar Gubernur Cox dalam posting Twitter.

Dia menambahkan, “Sebagai pemimpin, dan orang tua, kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda kami.”

Undang-undang tersebut disambut baik oleh para pembela hak anak, dengan Common Sense Media menggambarkannya sebagai “kemenangan besar bagi anak-anak dan keluarga di Utah.”

Itu juga menyatakan harapan bahwa negara bagian lain akan mengikuti dan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

Namun, undang-undang tersebut tidak menentukan bagaimana undang-undang baru dapat ditegakkan. Para kritikus berpendapat verifikasi usia dapat menimbulkan risiko besar bagi keamanan online, kebebasan berbicara, dan anonimitas.

Seorang juru bicara Meta, yang memiliki Instagram dan Facebook, menanggapi RUU tersebut dengan menyatakan perusahaan telah mengembangkan lebih dari 30 alat untuk "mendukung remaja dan keluarga," termasuk mekanisme yang memungkinkan orang tua membatasi jumlah waktu yang dihabiskan remaja di aplikasi Meta, serta teknologi verifikasi usia yang memfilter konten yang diakses oleh anak di bawah umur.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)