Wyoming Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Larang Pil Aborsi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
Wyoming Jadi Negara...
Wyoming menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang melarang pil aborsi. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Wyoming telah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang melarang penggunaan pil aborsi. Aturan ini diperkenalkan setelah gubernurnya, Mark Gordon, menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang membuat resep atau penjualan pil penggugur kandungan tersebut ilegal.

Melanggar aturan baru ini dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan denda USD9.000.

Namun, wanita yang pernah atau sedang melakukan aborsi kimiawi tidak akan dituntut.

Ketika Mark Gordon menandatangani RUU larangan pil aborsi pada hari Jumat, seorang hakim Texas sedang mempertimbangkan gugatan yang dapat secara efektif melarang pil aborsi umum secara nasional.



Pil aborsi adalah metode penghentian kehamilan yang paling umum di AS.

RUU Wyoming, yang disahkan oleh badan legislatif negara bagian yang dikuasai Partai Republik awal bulan ini, melarang meresepkan, mengeluarkan, mendistribusikan, menjual, atau menggunakan obat apa pun untuk tujuan pengadaan atau melakukan aborsi.

RUU yang telah menjadi undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Itu tidak mencakup pil atau perawatan di pagi hari untuk melindungi wanita yang kesehatan atau nyawanya dalam bahaya.

Itu juga mengecualikan pengobatan keguguran alami menurut pedoman medis yang diterima saat ini.

Direktur advokasi Wyoming American Civil Liberties Union (ACLU) Antonio Serrano mengkritik aturan tersebut."Kesehatan seseorang, bukan politik, harus memandu keputusan medis yang penting—termasuk keputusan untuk melakukan aborsi," katanya, seperti dikutip BBC, Sabtu (18/3/2023).

Wyoming hanya memiliki satu klinik yang menyediakan aborsi, yakni Women's Health & Family Care Clinic di Jackson.

Negara bagian itu adalah salah satu dari banyak negara bagian di mana pertarungan hukum atas larangan aborsi sedang berlangsung setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan bersejarah Roe v Wade tahun 1973 yang melegalkan aborsi.

Lebih dari selusin negara bagian AS telah memberlakukan larangan aborsi yang hampir total, beberapa di antaranya telah ditahan oleh pengadilan.

Gordon, seorang politisi Partai Republik, juga mengatakan dia akan mengizinkan rancangan undang-undang terpisah yang lebih luas yang melarang aborsi kecuali dalam keadaan terbatas untuk menjadi undang-undang pada hari Minggu tanpa tanda tangannya.

Baik larangan ini maupun larangan pil aborsi dapat menghadapi tantangan di pengadilan. Tidak jelas kapan larangan yang lebih luas akan mulai berlaku.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)