AS Perintahkan Rampas Pesawat Milik Perusahaan Minyak Rosneft Rusia

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
AS Perintahkan Rampas...
Pengadilan AS perintahkan penyitaan pesawat Boeing milik perusahaan minyak Rusia, Rosneft, karena melanggar sanksi. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan surat perintah perampasan atau penyitaan pesawat Boeing milik perusahaan minyak Rusia , Rosneft, karena melanggar sanksi. Pesawat yang akan disita itu senilai lebih dari USD25 juta.

Departemen Kehakiman AS mengatakan surat perintah itu dikeluarkan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York. Alasannya pesawat milik Rosneft harus disita karena perusahaan itu melanggar kontrol ekspor dan sanksi terhadap Rusia.

Sanksi Barat terhadap Rusia atas invasi Moskow ke Ukraina yang dimulai pada Februari 2022 telah menghambat perdagangan global dan mempersulit kemampuan pembiayaan perusahaan minyak Rusia.



Chief Executive Officer Rosneft Igor Sechin, sekutu lama Presiden Rusia Vladimir Putin, telah dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.

Sejak sanksi diberlakukan, menurut Departemen Kehakiman AS, pesawat Boeing 737-7JU buatan AS telah meninggalkan dan masuk kembali ke Rusia setidaknya tujuh kali.

“Dengan melanggar kontrol ekspor Departemen Perdagangan, Rosneft telah mengubah jetnya menjadi barang selundupan,” kata Andrew Adams, seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

Menurut Departemen Kehakiman AS, jet Boeing itu terakhir berada di Amerika Serikat pada Maret 2014, dan diyakini berada di, atau bepergian ke atau dari, Rusia.

“Tindakan penegakan hari ini menunjukkan ada harga yang harus dibayar untuk perusahaan dan oligarki Rusia yang secara terang-terangan menghindari sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat sebagai tanggapan atas perang yang tidak dapat dibenarkan terhadap rakyat Ukraina,” kata Jaksa Penuntut AS Breon Peace, seperti dikutip Reuters, Kamis (9/3/2023).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)