Georgia Rusuh, Demonstran Tolak RUU Agen Asing Gaya Rusia
loading...
A
A
A
TBILISI - Ribuan pengunjuk rasa di Tbilisi bentrok dengan polisi pada Selasa (7/3/2023) saat menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang agen asing yang menurut para kritikus meniru Undang-undang Rusia.
Presiden Georgia Salome Zurabishvili mendukung protes tersebut saat mengunjungi Amerika Serikat (AS).
Menurut laporan media setempat, polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, dan meriam air untuk melawan para pengunjuk rasa.
Pihak berwenang mengatakan kekuatan yang tepat digunakan setelah petugas anti huru hara diserang dengan proyektil pembakar.
Aktivis oposisi menuduh pemerintah ingin mengesahkan undang-undang "gaya Rusia" tentang agen asing, yang mengharuskan organisasi mana pun yang menerima lebih dari 20% pendanaannya dari luar negeri untuk mendaftar.
UU Rusia, yang diberlakukan pada tahun 2012, didasarkan pada Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing Amerika (FARA), yang disahkan pada tahun 1938.
Jurnalis dan podcaster Sopo Japaridze sebelumnya menjelaskan pemerintah sebenarnya sedang mempertimbangkan dua proposal, satu yang secara khusus menargetkan lembaga non-pemerintah (NGO) yang didanai asing, dan yang lainnya yang berpola FARA dan “sebenarnya lebih berbahaya karena terlalu luas.”
Presiden Georgia Salome Zurabishvili mendukung protes tersebut saat mengunjungi Amerika Serikat (AS).
Menurut laporan media setempat, polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, dan meriam air untuk melawan para pengunjuk rasa.
Pihak berwenang mengatakan kekuatan yang tepat digunakan setelah petugas anti huru hara diserang dengan proyektil pembakar.
Aktivis oposisi menuduh pemerintah ingin mengesahkan undang-undang "gaya Rusia" tentang agen asing, yang mengharuskan organisasi mana pun yang menerima lebih dari 20% pendanaannya dari luar negeri untuk mendaftar.
UU Rusia, yang diberlakukan pada tahun 2012, didasarkan pada Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing Amerika (FARA), yang disahkan pada tahun 1938.
Jurnalis dan podcaster Sopo Japaridze sebelumnya menjelaskan pemerintah sebenarnya sedang mempertimbangkan dua proposal, satu yang secara khusus menargetkan lembaga non-pemerintah (NGO) yang didanai asing, dan yang lainnya yang berpola FARA dan “sebenarnya lebih berbahaya karena terlalu luas.”