Jaksa Korsel Buka Penyelidikan Terhadap Adik Kim Jong-un
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Lee juga mengajukan keluhan terhadap Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut.
( Baca juga: Planet Labs Ungkap Gerak-gerik Korut yang Buat Senjata Nuklir )
Di bawah hukum pidana Korsel, ia menekankan, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak dapat dihukum mati atau hukuman penjara setidaknya tujuh tahun.
Dalam praktiknya, hampir tidak mungkin bagi para pejabat Seoul untuk menghukum Kim Yo Jong atau Pak Jong Chon. Tetapi, Lee mengatakan bahwa ia ingin memberi tahu rakyat Korut tentang apa yang dia sebut kemunafikan para pemimpin mereka.
( Baca juga: Planet Labs Ungkap Gerak-gerik Korut yang Buat Senjata Nuklir )
Di bawah hukum pidana Korsel, ia menekankan, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak dapat dihukum mati atau hukuman penjara setidaknya tujuh tahun.
Dalam praktiknya, hampir tidak mungkin bagi para pejabat Seoul untuk menghukum Kim Yo Jong atau Pak Jong Chon. Tetapi, Lee mengatakan bahwa ia ingin memberi tahu rakyat Korut tentang apa yang dia sebut kemunafikan para pemimpin mereka.
(esn)
Lihat Juga :