Paus Fransiskus: Mengutuk LGBT Adalah Dosa
Senin, 06 Februari 2023 - 09:20 WIB
loading...
Paus Fransiskus sebut mengutuk orang-orang LGBT adalah dosa dan undang-undang yang mengkriminalisasi mereka tidak adil. Foto/Tiziana Fabi/Pool via REUTERS
A
A
A
VATIKAN - Paus Fransiskus mengatakan pada Minggu bahwa mengutuk orang-orang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah dosa. Dia juga menyebut undang-undang yang mengkriminalkan komunitas tersebut tidak adil.
Pemimpin Takhta Suci Vatikan itu membuat pernyataannya sebagai respons atas pertanyaan seorang jurnalis di atas pesawat Paus Fransiskus yang kembali dari perjalanan dua negara Afrika.
“Kriminalisasi homoseksualitas adalah masalah yang tidak dapat diabaikan,” kata Paus Fransiskus, yang kemudian mengutip statistik tanpa nama yang menyatakan bahwa 50 negara mengkriminalisasi orang LGBT dengan satu atau lain cara dan sekitar 10 lainnya memiliki undang-undang termasuk hukuman mati bagi mereka.
Sebanyak 66 negara anggota PBB terus mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis, menurut data dari ILGA World—International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association.
Baca juga: Paus Fransiskus Sebut Homoseks Bukanlah Kejahatan
Di beberapa negara yang melarang hubungan sesama jenis, hukumannya bisa berupa hukuman mati.
Pemimpin Takhta Suci Vatikan itu membuat pernyataannya sebagai respons atas pertanyaan seorang jurnalis di atas pesawat Paus Fransiskus yang kembali dari perjalanan dua negara Afrika.
“Kriminalisasi homoseksualitas adalah masalah yang tidak dapat diabaikan,” kata Paus Fransiskus, yang kemudian mengutip statistik tanpa nama yang menyatakan bahwa 50 negara mengkriminalisasi orang LGBT dengan satu atau lain cara dan sekitar 10 lainnya memiliki undang-undang termasuk hukuman mati bagi mereka.
Sebanyak 66 negara anggota PBB terus mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis, menurut data dari ILGA World—International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association.
Baca juga: Paus Fransiskus Sebut Homoseks Bukanlah Kejahatan
Di beberapa negara yang melarang hubungan sesama jenis, hukumannya bisa berupa hukuman mati.
Lihat Juga :