Raja Crypto Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama atas Permintaan AS
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:58 WIB
Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried, ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS). Foto/New York Times
WASHINGTON - Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried , ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS).
Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.
Baca juga: Profil Sam Bankman-Fried, Penyumbang Dana Kampanye Biden yang Kehilangan Rp228 Triliun
Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.
Baca juga: Profil Sam Bankman-Fried, Penyumbang Dana Kampanye Biden yang Kehilangan Rp228 Triliun
Lihat Juga :