Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Rabu, 07 Desember 2022 - 00:01 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang hubungan seks di luar nikah atau zina. Praktik seperti itu diancam dengan hukuman hingga satu tahun penjara.
Media asing ramai-ramai menyoroti langkah Indonesia memidanakan praktik zina—juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.
Media-media asing yang ramai memberitakan hal tersebut antara lain media Amerika Serikat; Reuters, media Inggris; BBC, media Australia; news.com.au, media Timur Tengah; Al Jazeera, dan lainnya.
"Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)," bunyi judul pemberitaan BBC.
Sedangkan Al Jazeera menulis judul "Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana baru, melarang seks di luar nikah)" dalam laporannya.
Di dalam negeri, pengesahan RKUHP mendapat respons beragam termasuk protes yang berlangsung di Jakarta hari ini.
Para legislator membela pengesahan RKUHP—yang telah dibuat selama beberapa dekade—sebagai perombakan hukum warisan kolonial Belanda yang sangat dibutuhkan.
“KUHP lama itu peninggalan Belanda...dan sekarang sudah tidak relevan lagi,” kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR yang bertugas merevisi KUHP kuno tersebut.
Namun, media dan kritikus Tanah Air mengecam RKHUP yang sudah disahkan itu sebagai bagian dari erosi kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Isi RKHUP itu juga melarang ilmu hitam, menghina presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan menentang ideologi negara, dan melakukan protes tanpa pemberitahuan.
Media asing ramai-ramai menyoroti langkah Indonesia memidanakan praktik zina—juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.
Media-media asing yang ramai memberitakan hal tersebut antara lain media Amerika Serikat; Reuters, media Inggris; BBC, media Australia; news.com.au, media Timur Tengah; Al Jazeera, dan lainnya.
"Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)," bunyi judul pemberitaan BBC.
Baca Juga
Sedangkan Al Jazeera menulis judul "Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana baru, melarang seks di luar nikah)" dalam laporannya.
Di dalam negeri, pengesahan RKUHP mendapat respons beragam termasuk protes yang berlangsung di Jakarta hari ini.
Para legislator membela pengesahan RKUHP—yang telah dibuat selama beberapa dekade—sebagai perombakan hukum warisan kolonial Belanda yang sangat dibutuhkan.
“KUHP lama itu peninggalan Belanda...dan sekarang sudah tidak relevan lagi,” kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR yang bertugas merevisi KUHP kuno tersebut.
Namun, media dan kritikus Tanah Air mengecam RKHUP yang sudah disahkan itu sebagai bagian dari erosi kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Isi RKHUP itu juga melarang ilmu hitam, menghina presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan menentang ideologi negara, dan melakukan protes tanpa pemberitahuan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda