Suriah Diberi Waktu 90 Hari Umumkan Kepemilikan Senjata Kimia

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:38 WIB
Seorang bocah Suriah menjadi korban serangan senjata kimia. Foto/WSJ
DEN HAAG - Suriah memiliki waktu hingga Oktober untuk menyatakan kepemilikan senjata kimia ilegal kepada pengawas senjata kimia PBB atau akan menghadapi tindakan yang sesuai. Demikian ultimatum yang dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia (OPCW) kepada Suriah.

Sebuah tim investigasi dari OPCW pada bulan April menyimpulkan bahwa pemerintah Suriah menggunakan gas sarin dan klorin dalam serangan udara di kota Ltamenah pada Maret 2017 lalu. Serangan tersebut melukai puluhan orang.(Baca: OPCW Naik Pitam Laporannya Soal Serangan Kimia Suriah Disebut Diubah )

Dewan Eksekutif OPCW yang beranggotakan 41 orang dalam keputusannya meminta Suriah mengumumkan semua senjata kimia yang saat ini dimilikinya serta fasilitas produksi senjata kimia dan fasilitas terkait lainnya.



Suriah juga diharapkan untuk mengungkapkan lokasi fasilitas dari senjata kimia yang digunakan dalam serangan pada 24, 25 dan 30 Maret 2017 dikembangkan, diproduksi, ditimbun, dan disimpan untuk pengiriman.(Baca: Iran Bangun Terowongan Bawah Tanah untuk Simpan Senjata di Suriah )

Jika Suriah gagal memperbaiki situasi, Dewan Eksekutif OPCW akan merekomendasikan tindakan melawannya pada konferensi tahunan yang dijadwalkan pada 30 November hingga 4 Desember mendatang, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (10/7/2020).

Suriah telah berulang kali membantah menggunakan senjata kimia setelah dihancurkan sebagai bagian dari perjanjian yang ditengahi Rusia dengan OPCW pada 2013. Sebaliknya, rezim Damaskus menuduh gerilyawan melakukan serangan kimia, yang digunakan oleh kekuatan Barat sebagai alasan untuk membenarkan serangan di wilayahnya pada 2018.
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More