Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Jum'at, 25 November 2022 - 09:28 WIB
Para deputi Duma akhirnya menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun yang diusulkan untuk pelanggaran yang mencakup "propaganda gay" menggunakan media.

Tetapi warga negara asing yang dihukum karena pelanggaran ini dapat dideportasi.

RUU "propaganda gay" yang baru sekarang dipindahkan ke Dewan Federasi majelis tinggi untuk satu suara, setelah itu akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladimir Putin.

Aktivis memperingatkan undang-undang baru tidak hanya akan mendorong komunitas LGBT+ Rusia ke bawah tanah, tetapi juga memiliki efek luas di toko buku, bioskop, teater, agregator online, pengiklan, dan produser video game.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!