Korea Selatan Beri Sanksi pada Korea Utara

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:00 WIB
Daftar tersebut menargetkan Kementerian Industri Roket Korea Utara, Kementerian Kelautan, Kementerian Industri Minyak Mentah, cabang maskapai penerbangan Korea Utara Air Koryo, dan beberapa perusahaan pelayaran.

Kementerian Luar Negeri Korsel menyatakan semua individu dan organisasi yang disebutkan telah diberi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) antara Desember 2016 dan Mei 2022.

Korsel juga mencatat sanksi tambahan akan membantu memblokir dan mengurangi “transaksi uang ilegal”.

Langkah itu juga akan berfungsi untuk “meningkatkan kerja sama dengan sekutu (Korea Selatan) seperti AS, Jepang dan Australia,” yang bersikeras memperkenalkan sanksi sepihak.

Terakhir kali Korea Selatan memberlakukan sanksi sepihak pada tetangga utaranya adalah Desember 2017, ketika negara itu memasukkan 20 organisasi dan 12 individu ke daftar hitam untuk menanggapi pengujian rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-15.

Pada Rabu, Korea Utara mengatakan berhasil menguji dua rudal jelajah, yang diklaim mencapai target 2.000 km jauhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!