Sebut Penembakan Sandy Hook Hoaks, Penyiar Radio Ini Harus Bayar Rp14,7 Triliun

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:22 WIB
Penyiar radio Alex Jones diperintahkan hakim Connetcicut, AS, membayar keluarga korban penembakan massal Sandy Hook lebih dari Rp14,7 triliun. Jones dinyatakan bersalah karena menyebut penembakan itu sebagai hoaks. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Hakim Pengadilan Tinggi Connecticut, Amerika Serikat (AS) , memerintahkan penyiar radio Alex Jones membayar kompensasi USD965 juta (lebih dari Rp14,7 triliun) kepada keluarga korban penembakan massal di Sekolah Dasar Sandy Hook.

Penyiar radio kontroversial itu dinyatakan bersalah karena menyebut pembantaian massal pada Desember 2012 silam sebagai hoaks dan drama yang dipentaskan.



Mengutip New York Post, Kamis (13/10/2022), enam anggota hakim Pengadilan Tinggi Connecticut mengumumkan putusannya pada hari Rabu setelah tiga hari bermusyawarah.

Baca juga: Wanita asal Indonesia Tewas Diberondong Tembakan di AS

Jones diperintahkan membayar kepada keluarga delapan anak yang tewas dalam penembakan massal itu, serta kepada seorang pekerja darurat yang mengeklaim bahwa dia telah difitnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!