Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:52 WIB
Inggris menawarkan kewarganegaraan kepada tiga juta warga Hong Kong. Foto/Kolase/Sindonews
LONDON - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menawarkan kesempatan untuk tinggal dan bekerja di Inggris kepada tiga juta penduduk Hong Kong . Hal itu menyusul diberlakukannya undang-undang keamanan nasional baru oleh China di wilayah tersebut.
“Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong oleh otoritas Hong Kong adalah pelanggaran yang jelas dan serius dari deklarasi bersama China-Inggris 1985," kata Johnson mengatakan kepada Parlemen Inggris seperti dikutip dari Time, Kamis (2/7/2020).
Perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tersebut menguraikan bagaimana kebebasan tertentu akan tetap dilindungi selama 50 tahun setelah China memperoleh kedaulatan atas Hong Kong pada tahun 1997.
Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong akan memberikan China kekuatan besar untuk menindak berbagai kejahatan politik, termasuk subversi, separatisme dan kolusi dengan unsur-unsur asing dengan ancaman penjara seumur hidup.
Undang-undang in pun dikutuk oleh Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) karena dianggap merusak kebebasan yang dijanjikan China kepada Hong Kong.
“Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong oleh otoritas Hong Kong adalah pelanggaran yang jelas dan serius dari deklarasi bersama China-Inggris 1985," kata Johnson mengatakan kepada Parlemen Inggris seperti dikutip dari Time, Kamis (2/7/2020).
Perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tersebut menguraikan bagaimana kebebasan tertentu akan tetap dilindungi selama 50 tahun setelah China memperoleh kedaulatan atas Hong Kong pada tahun 1997.
Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong akan memberikan China kekuatan besar untuk menindak berbagai kejahatan politik, termasuk subversi, separatisme dan kolusi dengan unsur-unsur asing dengan ancaman penjara seumur hidup.
Undang-undang in pun dikutuk oleh Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) karena dianggap merusak kebebasan yang dijanjikan China kepada Hong Kong.
Lihat Juga :