Wanita Arab Saudi Divonis Penjara 45 Tahun karena Posting Media Sosial

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:01 WIB
Nourah binti Saeed Al-Qahtani divonis penjara 45 tahun. Foto/en.mercopress.com
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita karena posting media sosial.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan keputusan itu adalah contoh terbaru tindakan keras terhadap aktivis perempuan yang mengikuti kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ke Kerajaan, menurut laporan Reuters, dilansir Memo pada Selasa (30/8/2022).



Wanita bernama Nourah binti Saeed Al-Qahtani itu dihukum "kemungkinan dalam pekan lalu" oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi atas tuduhan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial (Saudi)" dan "melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial", yang berbasis di Washington.

Organisasi HAM, DAWN, mengungkapkan hal itu dalam pernyataan, mengutip dokumen pengadilan.

Kantor media pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca juga: Jet Tempur Turki Dikunci Radar S-300, Erdogan: Yunani Menantang NATO!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!