Pengadilan Mesir Minta Eksekusi Mati Pembunuh Mahasiswi Secara Brutal Disiarkan Langsung
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:21 WIB
KAIRO - Pengadilan Mesir telah meminta pihak berwenang untuk mengizinkan eksekusi mati terhadap seorangterpidana matidisiarkan langsung agar jadi pelajaran bagi orang-orangsupayatidak bertindak serupa.
Terdakwa, Mohammed Adel (21), telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh mahasiswi —yang merupakan teman sekelasnya—karena korban menolak lamaran pernikahannya.
Pembunuhan brutal itu terjadi bulan lalu di gerbang kampus dan di hadapan banyak orang, yang memicu kemarahan publik.
Terdakwa telah dijatuhi hukuman mati pada tanggal 6 Juli oleh pengadilan pidana di kota Delta Mansoura.
Terdakwa masih berkesempatan untuk mengajukan banding.
Korban, Naiyera Ashraf, diserang secara brutal oleh terdakwa dengan pisau hingga tewas di gerbang kampus Universitas Negeri Mansoura, utara Kairo, pada 20 Juni.
Sebagai bagian dari penjelasan putusan, pengadilan menuntut amandemen undang-undang untuk memungkinkan penyiaran langsung eksekusi terpidana dengan cara digantung.
“Bukankah sudah waktunya bagi pembuat undang-undang untuk membuat implementasi hukum [mati] terlihat seperti pertumpahan darah [pembunuhan] secara ilegal?” bunyi putusan pengadilan seperti dikutip dari Gulf News, Kamis (28/7/2022).
Terdakwa, Mohammed Adel (21), telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh mahasiswi —yang merupakan teman sekelasnya—karena korban menolak lamaran pernikahannya.
Pembunuhan brutal itu terjadi bulan lalu di gerbang kampus dan di hadapan banyak orang, yang memicu kemarahan publik.
Terdakwa telah dijatuhi hukuman mati pada tanggal 6 Juli oleh pengadilan pidana di kota Delta Mansoura.
Terdakwa masih berkesempatan untuk mengajukan banding.
Korban, Naiyera Ashraf, diserang secara brutal oleh terdakwa dengan pisau hingga tewas di gerbang kampus Universitas Negeri Mansoura, utara Kairo, pada 20 Juni.
Sebagai bagian dari penjelasan putusan, pengadilan menuntut amandemen undang-undang untuk memungkinkan penyiaran langsung eksekusi terpidana dengan cara digantung.
“Bukankah sudah waktunya bagi pembuat undang-undang untuk membuat implementasi hukum [mati] terlihat seperti pertumpahan darah [pembunuhan] secara ilegal?” bunyi putusan pengadilan seperti dikutip dari Gulf News, Kamis (28/7/2022).
tulis komentar anda