Panel Senat Restui Trump Ledakkan Bom Nuklir AS dalam Uji Coba
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:42 WIB
Awan jamur dari tes pertama bom hidrogen Ivy Mike Amerika Serikat (AS) di Enewetak, sebuah atol di Samudra Pasifik, pada tahun 1952. Foto/REUTERS/File Photo
WASHINGTON - Komite Layanan Bersenjata Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui amandemen undang-undang yang mendukung uji coba senjata atau bom nuklir oleh pemerintah Donald Trump.
Amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) mengamanatkan penyediaan dana USD10 juta (Rp141,1 miliar) untuk melaksanakan proyek-proyek yang berkaitan dengan uji coba senjata nuklir.
"Melaksanakan proyek yang berkaitan dengan pemangkasan waktu yang diperlukan untuk melakukan uji coba nuklir jika diperlukan," bunyi salinan amandemen NDAA yang diperoleh The Hill pada Senin yang dilansir Selasa (16/6/2020). (Baca:
Pemerintah Trump Pertimbangkan Uji Coba Bom Nuklir AS )
Menurut seorang ajudan Kongres AS, amandemen NDAA diajukan oleh Senator Tom Cotton dan disetujui dalam garis partai (party-line) 14:13 suara selama voting tertutup pada pekan lalu.
Amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) mengamanatkan penyediaan dana USD10 juta (Rp141,1 miliar) untuk melaksanakan proyek-proyek yang berkaitan dengan uji coba senjata nuklir.
"Melaksanakan proyek yang berkaitan dengan pemangkasan waktu yang diperlukan untuk melakukan uji coba nuklir jika diperlukan," bunyi salinan amandemen NDAA yang diperoleh The Hill pada Senin yang dilansir Selasa (16/6/2020). (Baca:
Pemerintah Trump Pertimbangkan Uji Coba Bom Nuklir AS )
Menurut seorang ajudan Kongres AS, amandemen NDAA diajukan oleh Senator Tom Cotton dan disetujui dalam garis partai (party-line) 14:13 suara selama voting tertutup pada pekan lalu.
Lihat Juga :