Rusia Rilis 48 Negara Tak Bersahabat, Indonesia Tak Masuk Daftar
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:34 WIB
MOSKOW - Pemerintah Rusia merilis daftar 48 negara danteritori asing yang dianggap tidak bersahabat di tengah perangnya dengan Ukraina .
Indonesia tidak masuk dalam daftar itu karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)
4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang
17. Korea Selatan
18. Australia
19. Mikronesia
20. Selandia Baru
21. Singapura
22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).
Negara dan wilayah teritori asing yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.
Daftar puluhan negara tak bersahabat itu dirilis Rusia pada hari Senin ketika invasi memasuki hari ke-12.
"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah.
Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus
disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk
memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.
Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing
kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.
Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubelper bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.
Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yangbertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi
untuk kesepakatan dengan warga Rusia.
Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri RusiaMikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial
stability of the Russian Federation".
Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBByang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
Indonesia tidak masuk dalam daftar itu karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)
4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang
17. Korea Selatan
18. Australia
19. Mikronesia
20. Selandia Baru
21. Singapura
22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).
Negara dan wilayah teritori asing yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.
Daftar puluhan negara tak bersahabat itu dirilis Rusia pada hari Senin ketika invasi memasuki hari ke-12.
"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah.
Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus
disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk
memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.
Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing
kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.
Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubelper bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.
Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yangbertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi
untuk kesepakatan dengan warga Rusia.
Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri RusiaMikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial
stability of the Russian Federation".
Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBByang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda