Rusia Rilis 48 Negara Tak Bersahabat, Indonesia Tak Masuk Daftar

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:34 WIB
Rusia, di bawah Presiden Vladimir Putin, merilis 48 negara dan teritori asing yang tak bersahabat dengan Rusia. Indonesia tidak masuk karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Rusia. Foto/REUTERS/Maxim Shemetov
MOSKOW - Pemerintah Rusia merilis daftar 48 negara danteritori asing yang dianggap tidak bersahabat di tengah perangnya dengan Ukraina .

Indonesia tidak masuk dalam daftar itu karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.

Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:

1. Amerika Serikat



2. Kanada

3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)

4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)

5. Ukraina

6. Montenegro

7. Swiss

8. Albania

9. Andorra

10. Islandia

11. Liechtenstein

12. Monako

13. Norwegia

14. San Marino

15. Makedonia Utara

16. Jepang

17. Korea Selatan

18. Australia

19. Mikronesia

20. Selandia Baru

21. Singapura

22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).



Negara dan wilayah teritori asing yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.

Daftar puluhan negara tak bersahabat itu dirilis Rusia pada hari Senin ketika invasi memasuki hari ke-12.

"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah.

Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus

disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk

memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.

Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing

kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.

Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubelper bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.

Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yangbertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi

untuk kesepakatan dengan warga Rusia.

Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri RusiaMikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial

stability of the Russian Federation".

Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBByang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More