Negara-negara yang Menerapkan Hukuman Pancung

Senin, 13 Desember 2021 - 19:15 WIB
Pasukan eksekusi hendak melaksanakan vonis pengadilan pada narapidana di Arab Saudi. Foto/REUTERS
RIYADH - Dalam laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, terdapat lebih dari dua pertiga negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undangnya.

Selama dekade terakhir, Amnesty mencatat tindak eksekusi pada tahun 2020 cukup rendah yaitu 483 orang. Jumlah tersebut menurun 26% dari tahun 2019.



Tindak eksekusi mati dilakukan dalam berbagai cara seperti hukuman gantung hingga pancung. Berdasarkan data tersebut, berikut negara yang masih menerapkan hukuman pancung.

1. Arab Saudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!