Gara-gara FBI, AS Akan Bayar Keluarga Korban Penembakan Parkland Rp1,8 Triliun
Rabu, 24 November 2021 - 02:10 WIB
Pesan seruan mengakhiri kekerasan senjata dipajang di lokasi penembakan massal di Parkland, AS, tahun 2018. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Kehakiman akan membayar USD130 juta (Rp1,8 triliun) kepada keluarga korban penembakan massal di Parkland 2018. Musababnya adalah karena Biro Investigasi Federal (FBI) gagal melakukan pencegahan dini.
FBI gagal menyelidiki dua petunjuk awal tentang pria bersenjata yang pada akhirnya menembak mati 17 orang di sekolah menengah di Parkland.
Baca juga: PM Bennett: Iran Sudah Kepung Israel dengan Rudal-rudalnya
Keputusan departemen tersebut dilaporkan New York Times pada Senin (22/11/2021).
FBI gagal menyelidiki dua petunjuk awal tentang pria bersenjata yang pada akhirnya menembak mati 17 orang di sekolah menengah di Parkland.
Baca juga: PM Bennett: Iran Sudah Kepung Israel dengan Rudal-rudalnya
Keputusan departemen tersebut dilaporkan New York Times pada Senin (22/11/2021).
Lihat Juga :