Faksi Palestina di Gaza Desak Parlemen Inggris Cabut Label Teroris pada Hamas
Minggu, 21 November 2021 - 14:20 WIB
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan pada hari Jumat bahwa dia telah melarang Hamas sebagai organisasi "teroris". Langkah tersebut, yang akan diajukan di parlemen Inggris pekan depan, dapat membuat para pendukung dan aktivis Hamas menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam larangan Inggris itu sebagai "agresi berkelanjutan" terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka.
Al-Agha mengatakan, pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina kami, yang merupakan tanggung jawab pemerintah Inggris.
Baca: Hamas Hukum Mati 2 Antek Israel dan Seorang Pengedar Narkoba
“Keputusan itu secara langsung menargetkan dan memusuhi rakyat Palestina dan menyangkal hak sah mereka untuk memperjuangkan pembebasan dari pendudukan," ujar al-Agha.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam larangan Inggris itu sebagai "agresi berkelanjutan" terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka.
Al-Agha mengatakan, pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina kami, yang merupakan tanggung jawab pemerintah Inggris.
Baca: Hamas Hukum Mati 2 Antek Israel dan Seorang Pengedar Narkoba
“Keputusan itu secara langsung menargetkan dan memusuhi rakyat Palestina dan menyangkal hak sah mereka untuk memperjuangkan pembebasan dari pendudukan," ujar al-Agha.
Lihat Juga :