Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Perkosa Wanita yang Tolak Lamarannya

Sabtu, 20 November 2021 - 00:31 WIB
Pria Afrika Selatan dihukum penjara seumur hidup karena memerkosa wanita yang menolak lamarannya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
ESTCOURT - Seorang pria Afrika Selatan dihukum penjara seumur hidup setelah memerkosa wanita yang menolak lamarannya. Korban mengenali terdakwa ketika menyalakan lampu usai serangan mengerikan.

Terdakwa diidentifikasi sebagai MuziwenkosI Mzunkunzi Nkala (44).

Menurut polisi, korban sedang tidur di rumahnya di Mabhalonini, Estcourt, pada 2 Februari 2020 ketika dia dibangunkan oleh seorang pria bersenjata tak dikenal yang masuk melalui jendela.



Karena trauma dan takut akan nyawanya, korban berusaha melawan pria itu. Namun, pria tersebut mengalahkannya, menekannya dan mengancam akan membunuhnya jika dia membuat suara.

Juru bicara polisi Kolonel Thembeka Mbele mengatakan pelaku memerkosa korban beberapa kali sebelum menyuruhnya mengambilkan jus untuknya.

Mbele melanjutkan, ketika wanita itu menyalakan lampu, dia melihat Nkala sebagai pria yang sama yang telah mendekati dan melamarnya pada hari itu, tetapi dia menolak lamarannya.

Dia mengatakan korban mendapat kesempatan untuk melarikan diri saat Nkala sedang bersantai dan minum jus.

Korban lantas pergi ke rumah terdekat di mana dia berteriak memanggil tetangganya.

Setelah korban memberikan informasi tentang Nkala, masyarakat mengidentifikasi pelaku. Polisi Estcourt diberitahu dan penyelidikan kasus pemerkosaan dibuka.

“Berkas itu dipindahkan ke Unit Kekerasan Keluarga, Perlindungan Anak dan Pelanggaran Seksual Estcourt untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka ditangkap dan didakwa atas pemerkosaan. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Nkala mungkin juga terkait dengan kasus pemerkosaan lain di mana seorang wanita berusia 58 tahun diduga diperkosa di rumahnya di daerah Bhalonini pada April 2020,” kata Mbele, seperti dikutip news24.

Nkala telah muncul di beberapa sidang dan baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan wilayah Estcourt.

Mbele menambahkan, Nkala juga dinyatakan tidak layak memiliki senjata api.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More