Junta Myanmar Larang Pengacara Suu Kyi Berbicara tentang Kasusnya

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:43 WIB
Junta Myanmar melarang pengacara Aung San Suu Kyi untuk berbicara tentang kasusnya. Foto/Japan Times
YANGON - Pengacara pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi mengatakan bahwa pihak junta telah mengeluarkan perintah pembungkaman yang melarangnya berbicara tentang kasus peraih Nobel itu. Aung San Suu Kyi sendiri diadili atas berbagai tuduhan kriminal

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menulis di halaman Facebook-nya bahwa tindakan terhadapnya diambil berdasarkan Bab 144 dari KUHAP Myanmar, sebuah undang-undang zaman kolonial Inggris yang dimaksudkan untuk menangani situasi darurat yang mengancam keselamatan publik.

“Mulutku di bawah 144,” begitulah dia menjelaskan situasinya seperti dikutip dari AP, Jumat (15/10/2021).



Undang-undang tersebut biasanya digunakan untuk membatasi pertemuan publik dan memberlakukan jam malam, dan telah diterapkan oleh militer setelah menggulingkan pemerintah terpilih Suu Kyi pada Februari lalu.

Kyi Win, pengacara lain di tim hukum Suu Kyi, mengatakan bahwa kantor pemerintah di ibu kota Naypyitaw memanggil Khin Maung Zaw agar dia menandatangani perjanjian agar tidak mengungkapkan informasi kepada media.



Berita tentang perintah pembungkaman itu beredar pada Kamis malam, ketika pejabat pemerintah tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Efek praktis dari perintah tersebut adalah menghentikan hampir semua laporan langsung dari persidangan terhadap Suu Kyi dan rekan-rekannya.

Satu-satunya laporan dari proses tersebut datang dari pengacara yang membela Suu Kyi dan rekan terdakwanya. Persidangan dilakukan tertutup untuk wartawan dan publik, jaksa tidak mengomentari kasus mereka, dan media yang dikendalikan negara sejauh ini belum melaporkan secara langsung tentang jalannya persidangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More