Cerita Pilu TKI di Arab Saudi, Kerja 14 Tahun Hanya Digaji Rp36,5 Juta
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:52 WIB
JEDDAH - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) mengaku sudah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha, Arab Saudi . Namun, dia hanya mendapat gaji SAR9.600 atau sekitar Rp36,5 juta.
TKI berinisial AIO ini semestinya mendapatkan sisa gajinya senilai SAR177.600 atau sekitar 676,9 juta. Upaya yang belum dibayarkan itu ternyata ditahan oleh majikannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dan berhasil mengamankan sisa upah AIO senilai SR177.600 atau sekitar Rp676,9 juta. Nasib yang dialami AIO ini terungkap di sela-sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit.
Kepada petugas, TKI AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dari kerjanya selama itu dia baru menerima upah SAR9.600.
Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati TKI perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.
Lantaran curiga, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran upah itu ditandatangani. AIO, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu.
Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui kejadian yang sebenarnya.
TKI berinisial AIO ini semestinya mendapatkan sisa gajinya senilai SAR177.600 atau sekitar 676,9 juta. Upaya yang belum dibayarkan itu ternyata ditahan oleh majikannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dan berhasil mengamankan sisa upah AIO senilai SR177.600 atau sekitar Rp676,9 juta. Nasib yang dialami AIO ini terungkap di sela-sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit.
Kepada petugas, TKI AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dari kerjanya selama itu dia baru menerima upah SAR9.600.
Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati TKI perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.
Lantaran curiga, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran upah itu ditandatangani. AIO, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu.
Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui kejadian yang sebenarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda