Penduduk Turkmenistan Disumpah di Bawah Al-Qur'an Tak Akses Internet Pakai VPN
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:49 WIB
Sumpah dengan Al-Quran. Penduduk Turkmenistan mengaku disumpah di bawah Al-Quran untuk tidak menggunakan VPN ketika mengakses Internet. Foto/REUTERS/Ilustrasi
ASHGABAT - Para penduduk di negara Turkmenistan di Asia Tengah yang dikontrol ketat mengaku dipaksa bersumpah demi Al-Qur'an bahwa mereka tidak akan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) ketika mengakses Internet.
Tindakan sensor ketat di negara pecahan Uni Soviet ini diungkap RFE/RL, media yang didanai pemerintah Amerika Serikat.
Baca juga: Perang AS di Afghanistan: Habiskan Rp14.000 T, Tewaskan 3.586 Tentara NATO, lalu AS Hengkang
Menurut laporan itu, para penduduk pengguna Internet diperintahkan oleh pihak berwenang untuk bersumpah di bawah kitab suci umat Islam bahwa mereka tidak akan pernah menggunakan VPN setelah mereka mengajukan permohonan koneksi Internet di rumah mereka.
VPN ilegal di Turkmenistan tetapi digunakan secara luas untuk menghindari pembatasan pemerintah di Internet.
"Saya menunggu selama satu setengah tahun setelah saya mengisi semua dokumen yang diperlukan dan menandatangani formulir aplikasi yang meminta untuk menginstal WiFi di rumah saya. Sekarang mereka mengatakan saya harus bersumpah demi Al-Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN, tetapi tidak ada yang dapat diakses tanpa VPN. Saya tidak tahu harus berbuat apa," kata seorang pengguna internet yang memperkenalkan dirinya sebagai Ainur kepada RFE/RL pada 9 Agustus lalu.
Tindakan sensor ketat di negara pecahan Uni Soviet ini diungkap RFE/RL, media yang didanai pemerintah Amerika Serikat.
Baca juga: Perang AS di Afghanistan: Habiskan Rp14.000 T, Tewaskan 3.586 Tentara NATO, lalu AS Hengkang
Menurut laporan itu, para penduduk pengguna Internet diperintahkan oleh pihak berwenang untuk bersumpah di bawah kitab suci umat Islam bahwa mereka tidak akan pernah menggunakan VPN setelah mereka mengajukan permohonan koneksi Internet di rumah mereka.
VPN ilegal di Turkmenistan tetapi digunakan secara luas untuk menghindari pembatasan pemerintah di Internet.
"Saya menunggu selama satu setengah tahun setelah saya mengisi semua dokumen yang diperlukan dan menandatangani formulir aplikasi yang meminta untuk menginstal WiFi di rumah saya. Sekarang mereka mengatakan saya harus bersumpah demi Al-Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN, tetapi tidak ada yang dapat diakses tanpa VPN. Saya tidak tahu harus berbuat apa," kata seorang pengguna internet yang memperkenalkan dirinya sebagai Ainur kepada RFE/RL pada 9 Agustus lalu.
Lihat Juga :