Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:12 WIB
Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Foto/Ilustrasi/Sindonews
KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir pada hari Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin karena dugaan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara Ibu Kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015.



Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.

Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwanul dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.

Baca juga: China-Mesir Sepakat Sumbang Vaksin Covid-19 ke Palestina

Delapan dari 24 terdakwa itu diadili secara in absentia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!