Pria Ini Nikahi Wanita yang Dia Perkosa, 6 Bulan Kemudian Membunuhnya

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:56 WIB
Pria India menikahi wanita yang dia perkosa dan enam bulan kemudian membunuhnya. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
NEW DELHI - Polisi Delhi, India , telah menangkap seorang pria atas tuduhan membunuh istrinya. Pelaku menikahi korban enam bulan lalu setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadapnya.

Pria itu telah diidentifikasi bernama Rajesh asal Delhi. Pada Desember tahun lalu, dia menikahi wanita itu setelah dia dibebaskan dari penjara.



Pada Juni tahun lalu, wanita itu mengadukan Rajesh ke polisi karena telah memerkosanya setelah berjanji untuk menikahinya.

Berdasarkan pengaduan itu, sebuah kasus didaftarkan dan dia ditangkap pada bulan Agustus. Namun, dia dibebaskan dari penjara Tihar pada Oktober setelah wanita itu mencabut pengaduannya dengan mengatakan dia ingin menikah dengannya.

Setelah dibebaskan, keduanya menikah pada bulan Desember.

Keluarga wanita itu menuduh Rajesh menyiksanya dan pasangan itu sering berkelahi.

Wanita itu telah kembali ke keluarganya, tetapi Rajesh meyakinkannya untuk kembali ke pelukannya. Rajesh membawanya ke desanya di distrik Udham Singh Nagar di Uttarakhand pada 11 Juni dengan dalih menjenguk Ibunya.

Keluarga wanita itu mengatakan sejak itu telepon korban mati.

Keluarganya kemudian mengajukan pengaduan orang hilang ke kantor polisi Dwarka Delhi pada 15 Juni.

Polisi menggunakan catatan telepon untuk melacak lokasi korban. Lokasi terakhir ditemukan di dekat kuil Hanumangarh di Nainital pada 12 Juni. Lokasi suaminya juga sama.

Polisi mengatakan awalnya Rajesh membantah terlibat dalam kejahatan itu, tetapi kemudian mengakuinya. Polisi mengatakan dia mengutip "pelecehan" oleh korban dan Ibunya sebagai alasan di balik kejahatan tersebut.

“Sekitar 13 km dari Nainital, dia mengungkapkan keinginannya untuk melakukan hubungan fisik dengan istrinya di tempat terpencil. Dia membawanya ke sebuah gua. Setelah berhubungan seks, dia mencekik istrinya,” kata pihak kepolisian setempat dikutip Hindustan Times, Selasa (27/7/2021).

"Sebuah kasus telah didaftarkan terhadapnya di bawah Pasal 302 (pembunuhan) dan 201 (menyebabkan hilangnya barang bukti) UU Pidana," lanjut pihak kepolisian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More