MA Israel Sahkan Undang-undang Negara Yahudi yang Kontroversial

Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:37 WIB
Undang-undang itu juga menurunkan bahasa Arab dari bahasa resmi negara menjadi bahasa dengan "status khusus."

Pengesahan undang-undang tersebut memicu tentangan vokal dari kelompok minoritas Arab di negara itu, khususnya di kalangan Druze Israel, yang bertugas di militer.

Sejumlah kelompok hak asasi Arab dan organisasi masyarakat sipil mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan undang-undang tersebut. Panel 11 hakim, konfigurasi pengadilan terbesar, mempertimbangkan kasus ini.

Baca juga: Diktator Belarusia Lukashenko: Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi

Dalam keputusan berbanding 10-1, Mahkamah Agung Israel mengatakan: "hak yang sama diberikan kepada semua warga negara, termasuk kelompok minoritas,” seperti disitir dari AP, Jumat (9/7/2021).

Mereka mengatakan hak atas penentuan nasib sendiri nasional tidak menyangkal hak-hak pribadi atau budaya yang diakui. Mereka juga mengatakan undang-undang itu tidak mengurangi status bahasa Arab atau menghalangi promosi statusnya.

Satu-satunya hakim Arab di MA Israel, George Karra, adalah satu-satunya yang membangkang dan menyebut undang-undang itu diskriminatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!