Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel
Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
GAZA - Ketika perang berdarah 11 hari antara Hamas dengan militer Zionis, ditemukan 43 warga Gaza diduga menjadi mata-mata atau bekerjasama dengan Israel .
Situs web Arabic Post mengungkapkan pada 18 Mei—saat Jalur Gaza dibombardir militer Zionis—bahwa Unit Keamanan dan Perlindungan yang berafiliasi dengan Hamas di Gaza meretas komputer intelijen Israel dan mendapatkan nama puluhan orang menjadi agen mata-mata untuk Israel.
Unit itu menangkap 43 orang di Gaza atas tuduhan mata-mata untuk Israel. Situs berita Shehab Agency yang berafiliasi dengan Hamas melaporkan sehari sebelumnya bahwa sejumlah informan menyerahkan diri ke unit tersebut.
Sementara itu, di Jalur Gaza, telah beredar berita tentang dimulainya persidangan terhadap para kolaborator di pengadilan lapangan militer yang berafiliasi dengan Komisi Keadilan Militer Palestina dan didirikan sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO 1979.
Pasal 133 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan negara asing atau menghubunginya untuk menghasut agresi terhadap negara atau menyediakan sarana untuk agresi tersebut dihukum dengan kerja paksa.
Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dihukum dengan eksekusi (hukuman mati) jika memiliki akibat. "Setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk berkolaborasi dengannya dengan cara apa pun untuk mencapai kemenangan atas negara (musuh) akan dihukum dengan eksekusi," bunyi pasal tersebut.
Media Timur Tengah, Al-Monitor, dalam laporannya hari Jumat (28/5/2021), mencoba mendapatkan komentar dari departemen media Brigade Izzuddin al-Qassam—sayap militer Hamas—tentang persidangan di pengadilan lapangan militer di Gaza, tetapi tidak berhasil.
Media itu juga mengaku menghubungi beberapa organisasi hak asasi manusia saat serangan Zionis berlangsung, namun beberapa organisasi itu memilih menolak mengomentari masalah tersebut karena sensitivitasnya, terutama pada saat Gaza berada di bawah pemboman Israel.
Situs web Arabic Post mengungkapkan pada 18 Mei—saat Jalur Gaza dibombardir militer Zionis—bahwa Unit Keamanan dan Perlindungan yang berafiliasi dengan Hamas di Gaza meretas komputer intelijen Israel dan mendapatkan nama puluhan orang menjadi agen mata-mata untuk Israel.
Unit itu menangkap 43 orang di Gaza atas tuduhan mata-mata untuk Israel. Situs berita Shehab Agency yang berafiliasi dengan Hamas melaporkan sehari sebelumnya bahwa sejumlah informan menyerahkan diri ke unit tersebut.
Sementara itu, di Jalur Gaza, telah beredar berita tentang dimulainya persidangan terhadap para kolaborator di pengadilan lapangan militer yang berafiliasi dengan Komisi Keadilan Militer Palestina dan didirikan sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO 1979.
Pasal 133 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan negara asing atau menghubunginya untuk menghasut agresi terhadap negara atau menyediakan sarana untuk agresi tersebut dihukum dengan kerja paksa.
Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dihukum dengan eksekusi (hukuman mati) jika memiliki akibat. "Setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk berkolaborasi dengannya dengan cara apa pun untuk mencapai kemenangan atas negara (musuh) akan dihukum dengan eksekusi," bunyi pasal tersebut.
Media Timur Tengah, Al-Monitor, dalam laporannya hari Jumat (28/5/2021), mencoba mendapatkan komentar dari departemen media Brigade Izzuddin al-Qassam—sayap militer Hamas—tentang persidangan di pengadilan lapangan militer di Gaza, tetapi tidak berhasil.
Media itu juga mengaku menghubungi beberapa organisasi hak asasi manusia saat serangan Zionis berlangsung, namun beberapa organisasi itu memilih menolak mengomentari masalah tersebut karena sensitivitasnya, terutama pada saat Gaza berada di bawah pemboman Israel.
Lihat Juga :
tulis komentar anda