Maskapai Saudi Keluarkan Persyaratan Perjalanan untuk 38 Negara, Indonesia Termasuk

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:55 WIB
Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.

Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Arab Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.

Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More