UE Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi untuk Jaksa ICC
Minggu, 04 April 2021 - 02:06 WIB
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) menyatakan sangat menyambut baik keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi kepada jaksa penuntut tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Sanksi itu dijatuhkan pada masa pemerintahan Donald Trump.
Seperti diketahui, mantan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.
Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.
Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Josep Borrell menuturkan, bahwa pencabutan sanksi ini adalah langkah penting dan menunjukan komitmen AS sistem hukum internasional.
"Langkah penting ini menggarisbawahi komitmen AS terhadap sistem berbasis aturan internasional," kata Borrell dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (3/4/2021).
“ICC memainkan peran penting dalam memberikan keadilan kepada para korban dari beberapa kejahatan paling mengerikan di dunia. Melindungi ketidakberpihakan dan independensi peradilan ICC sangat penting untuk keefektifan dan fungsinya yang tepat," sambungnya.
Borrell mengatakan UE teguh dalam mendukung ICC dan "universalitas" Statuta Roma yang menjadi dasar dari pembentukan pengadilan tersebut.
"Kami akan berdiri bersama dengan semua mitra untuk membela pengadilan terhadap upaya yang bertujuan menghalangi jalannya peradilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional," katanya.
AS sendiri bulan pihak yang meratifikasi Status Roma dan kecil kemungkinan bagi Washington untuk bergabung, dan meratifikasi perjanjian itu.
Seperti diketahui, mantan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.
Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.
Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Josep Borrell menuturkan, bahwa pencabutan sanksi ini adalah langkah penting dan menunjukan komitmen AS sistem hukum internasional.
"Langkah penting ini menggarisbawahi komitmen AS terhadap sistem berbasis aturan internasional," kata Borrell dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (3/4/2021).
“ICC memainkan peran penting dalam memberikan keadilan kepada para korban dari beberapa kejahatan paling mengerikan di dunia. Melindungi ketidakberpihakan dan independensi peradilan ICC sangat penting untuk keefektifan dan fungsinya yang tepat," sambungnya.
Borrell mengatakan UE teguh dalam mendukung ICC dan "universalitas" Statuta Roma yang menjadi dasar dari pembentukan pengadilan tersebut.
"Kami akan berdiri bersama dengan semua mitra untuk membela pengadilan terhadap upaya yang bertujuan menghalangi jalannya peradilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional," katanya.
AS sendiri bulan pihak yang meratifikasi Status Roma dan kecil kemungkinan bagi Washington untuk bergabung, dan meratifikasi perjanjian itu.
(esn)
tulis komentar anda