ICC Mengaku Miliki Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Israel di Palestina, Netanyahu Murka
Minggu, 07 Februari 2021 - 16:12 WIB
TEL AVIV - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang ke wilayah Palestina yang diduduki Israel. Netanyahu mengutuknya sebagai murni anti-Semitisme murni.
"Sebagai Perdana Menteri Israel, saya dapat meyakinkan Anda: kami akan memerangi penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga. Ini adalah murni anti-Semitisme," ucap Netanyahu, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (7/2/2021).
Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tentang apakah jangkauannya dapat meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.
ICC pada hari Jumat mengatakan para hakimnya telah memutuskan, dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan dalam Situasi di Palestinameluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh memuji keputusan ICC sebagai kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka.
Namun, Netanyahu berseru menentang setiap rencana ICC untuk menyelidiki apa yang dia sebut dengan kejahatan perang palsu.
"Pengadilan, yang didirikan untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi, sekarang menargetkan satu negara bagian dari orang-orang Yahudi," katanya.
“Pertama, klaim yang keterlaluan bahwa ketika orang Yahudi tinggal di tanah air kita, ini adalah kejahatan perang. Kedua, klaim bahwa ketika Israel yang demokratis membela diri dari teroris yang membunuh anak-anak kita dan mengguncang kota kita, kita melakukan kejahatan perang lagi," sambungnya.
Dia mengatakan ICC harus menyelidiki negara yang dipimpin diktaktor seperti Iran dan Suriah, yang menurutnya melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari.
"Sebagai Perdana Menteri Israel, saya dapat meyakinkan Anda: kami akan memerangi penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga. Ini adalah murni anti-Semitisme," ucap Netanyahu, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (7/2/2021).
Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tentang apakah jangkauannya dapat meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.
ICC pada hari Jumat mengatakan para hakimnya telah memutuskan, dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan dalam Situasi di Palestinameluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh memuji keputusan ICC sebagai kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka.
Namun, Netanyahu berseru menentang setiap rencana ICC untuk menyelidiki apa yang dia sebut dengan kejahatan perang palsu.
"Pengadilan, yang didirikan untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi, sekarang menargetkan satu negara bagian dari orang-orang Yahudi," katanya.
“Pertama, klaim yang keterlaluan bahwa ketika orang Yahudi tinggal di tanah air kita, ini adalah kejahatan perang. Kedua, klaim bahwa ketika Israel yang demokratis membela diri dari teroris yang membunuh anak-anak kita dan mengguncang kota kita, kita melakukan kejahatan perang lagi," sambungnya.
Dia mengatakan ICC harus menyelidiki negara yang dipimpin diktaktor seperti Iran dan Suriah, yang menurutnya melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari.
(esn)
tulis komentar anda