Tersangka Genosida Rwanda Ditahan di Paris Setelah Buron 25 Tahun

Minggu, 17 Mei 2020 - 00:01 WIB
Penangkapan itu membuka jalan untuk membawa tersangka ke Pengadilan Paris dan kemudian pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. (Baca Juga: 2.575 Orang Jadi Kelinci Percobaan 5 Kandidat Vaksin Covid-19 China)

Kabuga didakwa dalam kasus genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda.

Dua terdakwa genosida Rwanda lainnya, Augustin Bizimana dan Protais Mpiranya masih diburu oleh pengadilan internasional. (Baca Juga: Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!