Kecam Pembongkaran Masjid, Palestina: Israel Lakukan Kejahatan Serius

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:26 WIB
Warga Palestina jarang diberikan izin bangunan oleh otoritas pendudukan Israel, terutama di Yerusalem Timur yang diduduki. Israel memungut uang izin bangunan kepada orang Palestina dengan jumlah yang terlalu tinggi, yang tidak terjangkau oleh kebanyakan orang. Baca juga: Sudan dan Israel Segera Wujudkan Pembukaan Kedutaan Besar

Israel juga membuldozer bangunan peternakan di Khamis Al-Jahalin bersama dengan dua fasilitas serupa di Bir Al-Maskoub di Yerusalem Timur yang diduduki. Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan dan semua pemukiman Yahudi ilegal.

Semua bangunan yang dihancurkan kemarin terletak di area Tepi Barat yang diduduki yang diklasifikasikan sebagai Area C, yang tunduk pada kendali penuh Israel di bawah Perjanjian Oslo II 1995. Perjanjian tersebut ditandatangani di Taba, Mesir.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!