Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Donald Trump

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:32 WIB
Massa di Irak mengusung plakat bergambar jenderal Iran; Qassem Soleimani, dan komandan milisi Syiah Irak; Abu Mahdi al-Muhandis, di Baghdad, 3 Januari 2021. Foto/REUTERS/Thaier Al-Sudani
BAGHDAD - Pengadilan di Baghdad, Irak , telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump . Pengadilan memerintahkan presiden yang segera lengser itu ditahan sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan udara AS yang tewaskan jenderal Iran; Qassem Soleimani , dan komandan milisi Irak tahun lalu.

"Pengadilan investigasi di distrik al-Rusafa Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat yang akan lengser, Donald Trump," kata Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan di situsnya, Kamis (7/1/2020). (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )



Pengadilan tersebut bertugas menyelidiki kematian pemimpin kuat milisi Syiah Irak yang didukung Iran; Abu Mahdi al-Muhandis. Menurut pernyataan tersebut, proses terhadap Trump diluncurkan sesuai dengan Pasal 406 Undang-Undang Pidana Irak, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan diperparah.

Dewan Kehakiman Tertinggi mengatakan pada akhir Desember bahwa pengadilan sedang mempelajari klip video dari pernyataan Trump terkait dengan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!