Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:50 WIB
Gedung Capitol Amerika Serikat saat diduduki massa pendukung Presiden Donald Trump yang marah, Kamis (7/1/2021). Foto/REUTERS
WASHINGTON - Wakil Presiden (wapres) Amerika Serikat (AS) Mike Pence didesak segera memecat Donald Trump sebagai Presiden dengan meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Desakan ini disampaikan Ketua DPR Nancy Pelosi dan Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer.

Desakan pemecatan Trump ini merupakan buntut dari penyerbuan massa pendukung Trump terhadap Gedung Capitol, tempat Kongres mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres) Amerika. (Baca: Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih )



Amandemen tersebut mengharuskan Wakil Presiden, bersama dengan mayoritas anggota Kabinet, untuk menulis kepada Kongres yang memberitahukan bahwa Presiden tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

Dalam skenario itu, kekuasaan kepresidenan akan diberikan kepada Pence.

Jika Pence gagal bertindak, Pelosi dan Schumer telah mengindikasikan mereka akan menarik kembali Kongres dan memulai proses pemakzulan.

"Kemarin, Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan bersenjata melawan Amerika," kata Pelosi pada konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!