Kemlu Selidiki Penyaluran Hak-hak ABK WNI di Kapal China

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:57 WIB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya saat ini menyelidiki proses penyaluran hak-hak ABK yang bekerja di kapal China. Foto/Kemlu RI
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa perusahaan kapal China, melalui agen mereka telah menyalurkan hak-hak para anak buah kapal (ABK) Indonesia. Kemlu, jelas Faizasyah, saat ini menyelidiki proses penyaluran hak-hak ABK tersebut.

“Sekarang adalah melakukan investigasi lanjutan bagaimana proses penyaluran hak-hak tersebut kepada pihak ABK,” ucap Faizasyah saat melakukan konferensi pers virtual pada Rabu (13/5/2020).

“Jadi, yang kita garis bawahi adalah adanya komitmen dari pemerintah China untuk benar-benar melakukan investigasi, sehingga pada waktunya nanti dapat dilakukan hal-hal yang menjadi perhatian kita bersama," sambungnya.



Sebelumnya, Faizsyah mengatakan, pemerintah China telah berjanji untuk melakukan investigasi atas dugaan kasus perbudakan terhadap ABK Indonesia di kapal-kapal ikan China. Dia menuturkan, janji tersebut sudah disampaikan pemerintah China melalui pejabat Kementerian Luar Negeri mereka saat bertemu dengan Duta Besar Indonesia di Beijing awal pekan ini.

"Kami mencatat komitmen pemerintah China untuk benar-benar melakukan investigasi atas hal-hal yang kami laporkan, termasuk berinteraksi langsung dengan perusahaan pemilik kapal, Dalian Group," ucapnya.

Dia kemudian menuturkan, penyelidikan yang sama juga dilakukan otoritas keamanan di Indonesia. Saat ini, Bareskrim Polri melakukan melakukan pemeriksaaan dan mendengar kesaksian 14 ABK dari salah satu kapal, yang tiba di Indonesia pekan lalu.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More