Diduga Danai Hamas dan PIJ, Warga AS Gugat Qatar
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:02 WIB
Warga AS menggugat Qatar karena diduga mendanai kelompok Hamas dan PIJ Palestina. Foto/Ilustrasi/Sindonews
NEW YORK - Sebuah gugatan baru telah diajukan di New York terhadap lembaga keuangan dan badan amal Qatar . Keduanya dituduh telah menyalurkan uang untuk mendanai kelompok ekstremis Palestina yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga Amerika di Israel .
Gugatan awal diajukan pada Selasa lalu di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Timur New York di Brooklyn. Penggugat adalah keluarga Pinches Przewozman, seorang warga Amerika yang tewas dalam serangan roket di Israel dari Jalur Gaza pada 5 Mei 2019.
Gugatan hari Selasa itu secara langsung menuduh bahwa Qatar telah menyalurkan uang ke kelompok-kelompok di Palestina dengan kedok sumbangan amal yang kemudian digunakan untuk mendanai Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ).
“Untuk mencapai tujuannya menyebarkan tindakan terorisme dan kekerasan di Israel sambil menghindari sanksi internasional, Qatar mengkooptasi beberapa institusi yang didominasi dan dikontrolnya untuk menyalurkan dolar AS (mata uang utama jaringan teroris Timur Tengah) ke Hamas dan PIJ dengan alasan kedok sumbangan amal,” bunyi dokumen gugatan hukum setebal 71 halaman seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (17/12/2020).
Keluarga Przewozman secara langsung menuduh Qatar Charity, Masraf al Rayan Bank dan Qatar National Bank dalam kasus mereka melawan Qatar.
Gugatan tersebut menuduh Qatar Charity meminta sumbangan di Qatar dan di seluruh dunia kemudian mentransfer dana tersebut ke rekeningnya di Masraf al Rayan di Doha, Qatar.(Baca juga: Serangan Mortir Guncang Kabul, Pompeo Bertemu Taliban di Qatar )
Gugatan awal diajukan pada Selasa lalu di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Timur New York di Brooklyn. Penggugat adalah keluarga Pinches Przewozman, seorang warga Amerika yang tewas dalam serangan roket di Israel dari Jalur Gaza pada 5 Mei 2019.
Gugatan hari Selasa itu secara langsung menuduh bahwa Qatar telah menyalurkan uang ke kelompok-kelompok di Palestina dengan kedok sumbangan amal yang kemudian digunakan untuk mendanai Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ).
“Untuk mencapai tujuannya menyebarkan tindakan terorisme dan kekerasan di Israel sambil menghindari sanksi internasional, Qatar mengkooptasi beberapa institusi yang didominasi dan dikontrolnya untuk menyalurkan dolar AS (mata uang utama jaringan teroris Timur Tengah) ke Hamas dan PIJ dengan alasan kedok sumbangan amal,” bunyi dokumen gugatan hukum setebal 71 halaman seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (17/12/2020).
Keluarga Przewozman secara langsung menuduh Qatar Charity, Masraf al Rayan Bank dan Qatar National Bank dalam kasus mereka melawan Qatar.
Gugatan tersebut menuduh Qatar Charity meminta sumbangan di Qatar dan di seluruh dunia kemudian mentransfer dana tersebut ke rekeningnya di Masraf al Rayan di Doha, Qatar.(Baca juga: Serangan Mortir Guncang Kabul, Pompeo Bertemu Taliban di Qatar )
Lihat Juga :