Kisah Bocah 7 Tahun Ditelantarkan sejak Lahir di Saudi oleh Ibu WNI

Rabu, 25 November 2020 - 09:55 WIB
MR, bocah tujuh tahun yang ditelantarkan sejak lahir di Arab Saudi oleh orangtuanya; pasangan warga Indonesia dan Pakistan. Foto/KJRI Jeddah
JEDDAH - Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun ditelantarkan kedua orangtuanya di Arab Saudi sejak lahir. Dia merupakan anak dari pasangan pria Pakistan dan perempuan Indonesia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dengan mengantar kepulangan bocah berinisial MR itu ke Indonesia.

(Baca juga : Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online )

Anak kelahiran 2013 tersebut ditemukan KJRI Jeddah melalui laporan dari polisi wilayah Al-Mator, Madinah. Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian mengirim surat yang isinya meminta KJRI Jeddah agar menjemput anak yang telantar tersebut. Alhasil, pada 7 Juni 2020, tim KJRI Jeddah mendatangi polisi wilayah Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR.

(Baca juga : Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo )



Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai usianya untuk mengisi waktu. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di shelter untuk mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia. (Baca: Serangan Udara Gempur Pinggiran Damaskus, Suriah Tuduh Agresi Israel )

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut berada dalam pengasuhan seorang warga negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.

Dari pengakuan HML, bocah itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.

Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Dari penelusuran itulah diperoleh informasi tambahan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More