Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 02 Juni 2026 - 12:47 WIB
Parlemen Ghana sahkan RUU Anti-LGBTQ. Aturan ini memuat ancaman penjara hingga 5 tahun bagi individu yang mempromosikan dan membela kegiatan LGBTQ. Foto/Amnesty International
ACCRA - Parlemen Ghana telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Aturan baru ini memuat ancaman hukuman penjara bagi individu yang mempromosikan dan membela kegiatan LGBTQ.
RUU Hak Seksual Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga yang Tepat—juga dikenal sebagai RUU Anti-Gay—mengamanatkan penjatuhan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi orang-orang yang terlibat dalam hubungan sesama jenis, serta hukuman penjara mulai dari tiga hingga lima tahun bagi mereka yang terbukti mempromosikan, mensponsori, atau secara sengaja mengadvokasi kegiatan LGBTQ.
Baca Juga: Israel Gelar Acara LGBTQ Terbesar di Timur Tengah
RUU itu disahkan pada Jumat pekan lalu. Saat ini, sebagaimana dikutip dari Russia Today, Selasa (2/6/2026), RUU tersebut menunggu ditandatangani oleh Presiden Ghana John Dramani Mahama untuk resmi menjadi undang-undang (UU).
Parlemen pertama kali mengesahkan RUU tersebut pada Februari 2024 dan meneruskannya kepada Presiden saat itu, Nana Addo Dankwa Akufo-Addo, untuk persetujuan. Namun, RUU pada kala itu gagal menjadi menjadi UU.
Pada saat itu, Kementerian Keuangan Ghana memperingatkan bahwa negara tersebut dapat kehilangan hingga USD3,8 miliar dana dari Bank Dunia jika RUU tersebut, yang telah disetujui oleh parlemen, ditandatangani presiden menjadi UU.
RUU tersebut juga menuai kecaman dari luar negeri. Pada tahun 2024, Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan keputusan parlemen Ghana. "Yang akan mengancam kebebasan berbicara, pers, dan berkumpul yang dilindungi secara konstitusional oleh semua warga Ghana," kata pemerintah AS saat itu.
RUU Hak Seksual Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga yang Tepat—juga dikenal sebagai RUU Anti-Gay—mengamanatkan penjatuhan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi orang-orang yang terlibat dalam hubungan sesama jenis, serta hukuman penjara mulai dari tiga hingga lima tahun bagi mereka yang terbukti mempromosikan, mensponsori, atau secara sengaja mengadvokasi kegiatan LGBTQ.
Baca Juga: Israel Gelar Acara LGBTQ Terbesar di Timur Tengah
RUU itu disahkan pada Jumat pekan lalu. Saat ini, sebagaimana dikutip dari Russia Today, Selasa (2/6/2026), RUU tersebut menunggu ditandatangani oleh Presiden Ghana John Dramani Mahama untuk resmi menjadi undang-undang (UU).
Parlemen pertama kali mengesahkan RUU tersebut pada Februari 2024 dan meneruskannya kepada Presiden saat itu, Nana Addo Dankwa Akufo-Addo, untuk persetujuan. Namun, RUU pada kala itu gagal menjadi menjadi UU.
Pada saat itu, Kementerian Keuangan Ghana memperingatkan bahwa negara tersebut dapat kehilangan hingga USD3,8 miliar dana dari Bank Dunia jika RUU tersebut, yang telah disetujui oleh parlemen, ditandatangani presiden menjadi UU.
RUU tersebut juga menuai kecaman dari luar negeri. Pada tahun 2024, Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan keputusan parlemen Ghana. "Yang akan mengancam kebebasan berbicara, pers, dan berkumpul yang dilindungi secara konstitusional oleh semua warga Ghana," kata pemerintah AS saat itu.