Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:55 WIB
Pengadilan militer yang mengadili warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel juga akan diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman tersebut, dengan menteri pertahanan diberikan hak untuk menyampaikan pendapat kepada panel peradilan.

Bagi warga Palestina di bawah pendudukan Israel yang dijatuhi hukuman mati, RUU ini akan menghilangkan jalan untuk pengampunan atau banding, sementara mereka yang diadili di dalam Israel dapat memperoleh pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menteri Keamanan Nasional Israel sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, menyambut baik undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai "hari bersejarah."

Baca juga: Presiden Mesir pada Trump: Tak Ada Seorang pun Selain Anda Bisa Hentikan Perang di Timur Tengah
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!