Index Politica Sarankan Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS
Minggu, 22 Februari 2026 - 07:03 WIB
Dengan hilangnya ancaman tarif 32%, Indonesia memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan ulang poin-poin yang memberatkan industri domestik, terutama di sektor pertanian dan otomotif.
"Solusi terbaik saat ini adalah 'cooling down' dan re-evaluasi total. Indonesia tidak boleh terburu-buru menjalankan kewajiban dalam perjanjian ART sementara AS sendiri sedang mengalami ketidakpastian hukum internal," kata Fadhly, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Indonesia harus memastikan bahwa setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli produk AS atau setiap kebijakan penurunan tarif dalam negeri benar-benar memberikan timbal balik yang setara (level playing field).
Kemudian soal sertifikasi halal adalah mandat konstitusi untuk perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, klaim AS yang meminta penyederhanaan atau penghapusan hambatan non-tarif terkait label halal harus ditolak pemerintah demi integritas standar nasional. "Indonesia tidak boleh mengompromikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam setiap kesepakatan dagang dengan AS," ujar Fadhly.
Sementara itu, Sekretariat Kabinet RI dalam situs webnya menyatakan Pemerintah Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam dokumen ART terdapat 1.819 pos tarif produk yang memperoleh tarif 0 persen.
"Solusi terbaik saat ini adalah 'cooling down' dan re-evaluasi total. Indonesia tidak boleh terburu-buru menjalankan kewajiban dalam perjanjian ART sementara AS sendiri sedang mengalami ketidakpastian hukum internal," kata Fadhly, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Indonesia harus memastikan bahwa setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli produk AS atau setiap kebijakan penurunan tarif dalam negeri benar-benar memberikan timbal balik yang setara (level playing field).
Kemudian soal sertifikasi halal adalah mandat konstitusi untuk perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, klaim AS yang meminta penyederhanaan atau penghapusan hambatan non-tarif terkait label halal harus ditolak pemerintah demi integritas standar nasional. "Indonesia tidak boleh mengompromikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam setiap kesepakatan dagang dengan AS," ujar Fadhly.
Sementara itu, Sekretariat Kabinet RI dalam situs webnya menyatakan Pemerintah Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam dokumen ART terdapat 1.819 pos tarif produk yang memperoleh tarif 0 persen.
Lihat Juga :