Arab Saudi Umumkan Pedoman Baru Bulan Ramadan untuk Masjid, Apa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:31 WIB

5. Dilarang Mengemis di Masjid

Mengemis di dalam masjid atau di sekitarnya dilarang keras, dengan staf diinstruksikan untuk segera melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang keamanan. Para jamaah diimbau untuk memastikan bahwa zakat dan sumbangan amal sampai kepada penerima yang sah.

Arahan tersebut juga membahas praktik i'tikaf, yang mengharuskan masjid untuk mendaftarkan mereka yang menjalankan pengasingan diri, memverifikasi data mereka, dan, untuk warga non-Saudi, mendapatkan persetujuan dari sponsor yang diakui. Pengumpulan sumbangan tunai untuk program buka puasa atau inisiatif serupa secara tegas dilarang.

6. Buka Puasa Harus di Halaman Masjid

Makanan buka puasa hanya boleh diselenggarakan di halaman masjid yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan staf masjid, dengan tempat tersebut dibersihkan segera setelah digunakan. Sumbangan air minum kemasan harus diatur sesuai dengan kebutuhan aktual, dan penyimpanan dalam skala besar tidak dianjurkan.

Kementerian menginstruksikan cabang-cabang regionalnya untuk meningkatkan upaya pembersihan, pemeliharaan, dan pengawasan, termasuk di area shalat wanita. Inspektur ditugaskan untuk melakukan kunjungan lapangan harian, menyerahkan laporan, dan menangani pelanggaran tanpa penundaan.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!