Duterte Ampuni Marinir AS Pembunuh Transgender, tapi Larang Masuk Filipina

Senin, 14 September 2020 - 13:47 WIB
Anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) Joseph Scott Pemberton yang membunuh seorang wanita transgender di Filipina telah dideportasi. Foto/REUTERS/Romeo Ranoco/File Photo
MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengampuni anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) Joseph Scott Pemberton yang membunuh seorang wanita transgender. Namun, tentara Amerika itu dilarang masuk ke Filipina setidaknya selama 10 tahun.

Pemberton yang dihukum karena membunuh wanita transgender bernama Jennifer Laude telah dideportasi oleh Biro Imigrasi Filipina.

Wakil Menteri Kehakiman Markk Perete mengatakan bahwa daftar hitam larangan masuk itu adalah hasil dari hukuman Pemberton atas pembunuhan, sebuah kejahatan dengan perbuatan tercela, yang membuatnya menjadi orang asing yang tidak diinginkan di negara Katolik tersebut. (Baca: Filipina Ampuni Satu Marinir AS demi Akses Vaksin Covid-19 )

"Berdasarkan aturan, seseorang yang masuk daftar hitam atas dasar perbuatan tercela dapat mengajukan permohonan untuk mencabut urutan daftar hitam 10 tahun setelah penerapannya," katanya, seperti dikutip Philstar, Senin (14/9/2020).

Juru bicara Biro Imigrasi Dana Sandoval mengatakan agen imigrasi bertemu di Kamp Aguinaldo untuk membahas persiapan logistik deportasi Pemberton.

Presiden Rodrigo Duterte mengumumkan seminggu yang lalu bahwa dia memberikan pengampunan mutlak kepada Pemberton. Narapidana Amerika itu, kata dia, telah diperlakukan tidak adil dalam permohonan Good Conduct and Time Allowance. (Baca juga: Sengketa Laut China Selatan, Duterte kepada China: Taati Hukum! )
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More