Prancis Adili 10 Orang atas Klaim Istri Presiden Macron Seorang Pria

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:28 WIB
Pengadilan Paris, Prancis, adili 10 orang atas komentar online yang klaim istri Presiden Emmanuel Macron seorang pria. Foto/inspirelle
PARIS - Pengadilan Paris, Prancis, mengadili 10 orang pada hari Senin atas perundungan siber terhadap Ibu Negara Brigitte Macron. Mereka diduga membuat komentar "jahat" daring yang menyebarkan klaim bahwa istri Presiden Emmanuel Macron tersebut adalah seorang pria.

Kejaksaan Paris mengatakan ke-10 orang yang diadili—delapan pria dan dua wanita—tersebut dituduh menyebarkan berbagai komentar jahat daring tentang gender dan seksualitas ibu negara, serta menyebut perbedaan usianya dengan suaminya sebagai "paedofilia".

Berusia antara 41 dan 60 tahun, beberapa terdakwa sangat aktif di media sosial, dengan unggahan yang terkadang mencapai puluhan ribu penayangan. Seorang perempuan yang mengaku sebagai medium dan seorang eksekutif periklanan, yang akun X-nya telah ditangguhkan, dianggap berperan besar dalam menyebarkan rumor tersebut.

Baca Juga: Macron Akan Beber Foto dan Bukti Ilmiah Istrinya Perempuan, Bukan Transgender

Mengutip laporan AP, Selasa (28/10/2025), terdakwa lainnya termasuk seorang pejabat terpilih, seorang guru, dan seorang ilmuwan komputer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!