Kemlu Tangani Kasus WNI Inisial AP yang Ditangkap Otoritas Myanmar

Selasa, 01 Juli 2025 - 20:15 WIB
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS! Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra Diberhentikan
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!