Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp256 Juta dari Bank, tapi Menolak Mengembalikan Semuanya

Minggu, 04 Mei 2025 - 11:52 WIB
Mengutip laporan Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan mengabulkan gugatan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa uang Dh37.000. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut "kerugian material dan moral".

Laporan itu tidak merinci nama bank, pria yang menerima transferan secara tak sengaja, dan kapan insiden itu terjadi.

Pengadilan menemukan fakta bahwa tergugat telah mengambil uang penggugat secara tidak sah atau melawan hukum. Meskipun telah diberi tahu secara resmi, tergugat gagal hadir di pengadilan atau menunjuk perwakilan hukum.

Kerugian Material dan Moral



Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti dengan jelas mendukung kasus penggugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!