Harta Karun Bitcoin Senilai Rp11 Triliun Hilang Selamanya di Tempat Sampah
Senin, 13 Januari 2025 - 10:39 WIB
Namun, dewan menolak usulannya, yang memicu Howells mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya untuk mendapatkan kembali "harta karun" uang kriptonya. Dewan menegaskan sebagai pemilik benda apa pun yang sudah dibuang ke tempat pembuangan sampah Newport.
Mengutip laporan dari BBC, Senin (13/1/2025), Hakim Pengadilan Niaga untuk Wales, Hakim Keyser, pada Kamis pekan lalu telah menolak gugatan Howells yang meminta izin untuk melakukan penggalian sampah di tempat pembuangan sampah Newport.
Dalam putusannya, Hakim Keyser menyatakan Howells tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk mengajukan klaim.
"Rincian klaim tidak menunjukkan alasan yang masuk akal untuk mengajukan kasus ini. Selain itu, klaim tersebut tidak memiliki prospek keberhasilan yang realistis di pengadilan, juga tidak ada alasan kuat untuk melanjutkannya ke pengadilan," jelas Keyser.
Hakim selanjutnya menegakkan argumen Dewan Kota Newport bahwa mereka sebagai pemilik hard drive tersebut sejak benda tersebut dibuang di tempat pembuangan sampah Newport. Hakim memutuskan bahwa Howells tidak berhak lagi atas hard drive tersebut.
"Menurut penilaian saya, argumen dewan itu benar dan merupakan pembelaan yang lengkap terhadap klaim tersebut," kata hakim.
Howells menyatakan kekecewaannya dengan putusan tersebut, mengatakan kepada media Inggris tersebut bahwa dia merasa sangat kesal dan menyamakan keputusan itu dengan "tendangan di gigi".
Mengutip laporan dari BBC, Senin (13/1/2025), Hakim Pengadilan Niaga untuk Wales, Hakim Keyser, pada Kamis pekan lalu telah menolak gugatan Howells yang meminta izin untuk melakukan penggalian sampah di tempat pembuangan sampah Newport.
Dalam putusannya, Hakim Keyser menyatakan Howells tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk mengajukan klaim.
"Rincian klaim tidak menunjukkan alasan yang masuk akal untuk mengajukan kasus ini. Selain itu, klaim tersebut tidak memiliki prospek keberhasilan yang realistis di pengadilan, juga tidak ada alasan kuat untuk melanjutkannya ke pengadilan," jelas Keyser.
Hakim selanjutnya menegakkan argumen Dewan Kota Newport bahwa mereka sebagai pemilik hard drive tersebut sejak benda tersebut dibuang di tempat pembuangan sampah Newport. Hakim memutuskan bahwa Howells tidak berhak lagi atas hard drive tersebut.
"Menurut penilaian saya, argumen dewan itu benar dan merupakan pembelaan yang lengkap terhadap klaim tersebut," kata hakim.
Howells menyatakan kekecewaannya dengan putusan tersebut, mengatakan kepada media Inggris tersebut bahwa dia merasa sangat kesal dan menyamakan keputusan itu dengan "tendangan di gigi".
Lihat Juga :