Harta Karun Bitcoin Senilai Rp11 Triliun Hilang Selamanya di Tempat Sampah
Senin, 13 Januari 2025 - 10:39 WIB
NEWPORT - Seorang pria Inggris terpaksa merelakan hard drive berisi aset Bitcoin senilai £569 juta (lebih dari Rp11 triliun) miliknya yang terbuang ke tempat pembuangan sampah hilang selamanya.
Itu karena gugatan hukum untuk mengambil "harta karun" itu dari tempat pembuangan sampah telah ditolak pengadilan.
James Howells (39) kehilangan hard drive berharga itu pada 2013 ketika mantan pasangannya saat itu tak sengaja membuangnya ke tempat sampah, dan kemudian berakhir di tempat pembuangan sampah di Newport, Wales.
Ketika harga Bitcoin terus meroket, Howells berupaya keras untuk mencari hard drive itu tempat yang dipenuhi gunungan sampah.
Dia telah mengusulkan pendanaan penuh untuk proses penggalian dan menawarkan 25% dari Bitcoin-nya—jika ditemukan kembali—kepada Dewan Kota Newport.
Namun, dewan menolak usulannya, yang memicu Howells mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya untuk mendapatkan kembali "harta karun" uang kriptonya. Dewan menegaskan sebagai pemilik benda apa pun yang sudah dibuang ke tempat pembuangan sampah Newport.
Mengutip laporan dari BBC, Senin (13/1/2025), Hakim Pengadilan Niaga untuk Wales, Hakim Keyser, pada Kamis pekan lalu telah menolak gugatan Howells yang meminta izin untuk melakukan penggalian sampah di tempat pembuangan sampah Newport.
Dalam putusannya, Hakim Keyser menyatakan Howells tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk mengajukan klaim.
Itu karena gugatan hukum untuk mengambil "harta karun" itu dari tempat pembuangan sampah telah ditolak pengadilan.
James Howells (39) kehilangan hard drive berharga itu pada 2013 ketika mantan pasangannya saat itu tak sengaja membuangnya ke tempat sampah, dan kemudian berakhir di tempat pembuangan sampah di Newport, Wales.
Baca Juga
Ketika harga Bitcoin terus meroket, Howells berupaya keras untuk mencari hard drive itu tempat yang dipenuhi gunungan sampah.
Dia telah mengusulkan pendanaan penuh untuk proses penggalian dan menawarkan 25% dari Bitcoin-nya—jika ditemukan kembali—kepada Dewan Kota Newport.
Namun, dewan menolak usulannya, yang memicu Howells mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya untuk mendapatkan kembali "harta karun" uang kriptonya. Dewan menegaskan sebagai pemilik benda apa pun yang sudah dibuang ke tempat pembuangan sampah Newport.
Mengutip laporan dari BBC, Senin (13/1/2025), Hakim Pengadilan Niaga untuk Wales, Hakim Keyser, pada Kamis pekan lalu telah menolak gugatan Howells yang meminta izin untuk melakukan penggalian sampah di tempat pembuangan sampah Newport.
Dalam putusannya, Hakim Keyser menyatakan Howells tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk mengajukan klaim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda