Komite PBB Tegaskan Metode Perang Israel Konsisten dengan Genosida
Kamis, 14 November 2024 - 20:30 WIB
JALUR GAZA - Perang Israel di Gaza konsisten dengan ciri-ciri genosida, menurut komite khusus PBB pada hari Kamis (14/11/2024). Komite PBB itu menuduh rezim apartheid Zionis menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
“Praktik perang Israel di Gaza konsisten dengan ciri-ciri genosida," papar Komite Khusus PBB untuk Menyelidiki Praktik Israel, menunjuk pada, "Korban sipil massal dan kondisi yang mengancam jiwa yang sengaja diberlakukan pada warga Palestina di sana."
Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam laporan yang dirilis pada Kamis bahwa perintah evakuasi berulang Israel di Gaza merupakan "kejahatan perang pemindahan paksa", dan "pembersihan etnis" di beberapa bagian wilayah Palestina.
"Human Rights Watch telah mengumpulkan bukti bahwa pejabat Israel... melakukan kejahatan perang pemindahan paksa," tegas laporan itu.
"Tindakan Israel tampaknya juga memenuhi definisi pembersihan etnis di wilayah-wilayah tempat warga Palestina tidak akan dapat kembali,” ungkap HRW.
Nadia Hardman, peneliti HRW, mencatat temuan laporan setebal 172 halaman tersebut didasarkan pada wawancara dengan warga Palestina yang mengungsi, citra satelit, dan pelaporan publik yang dilakukan hingga Agustus 2024.
Meskipun Israel mengatakan pengungsian tersebut dibenarkan demi keselamatan warga sipil atau demi kepentingan militer, Hardman mengatakan, "Israel tidak bisa hanya mengandalkan kehadiran kelompok bersenjata untuk membenarkan pengungsian warga sipil."
"Israel harus menunjukkan dalam setiap kasus bahwa pengungsian warga sipil adalah satu-satunya pilihan, untuk sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional,” papar HRW.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1,9 juta warga Palestina mengungsi di Gaza hingga Oktober 2024.
“Praktik perang Israel di Gaza konsisten dengan ciri-ciri genosida," papar Komite Khusus PBB untuk Menyelidiki Praktik Israel, menunjuk pada, "Korban sipil massal dan kondisi yang mengancam jiwa yang sengaja diberlakukan pada warga Palestina di sana."
Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam laporan yang dirilis pada Kamis bahwa perintah evakuasi berulang Israel di Gaza merupakan "kejahatan perang pemindahan paksa", dan "pembersihan etnis" di beberapa bagian wilayah Palestina.
"Human Rights Watch telah mengumpulkan bukti bahwa pejabat Israel... melakukan kejahatan perang pemindahan paksa," tegas laporan itu.
"Tindakan Israel tampaknya juga memenuhi definisi pembersihan etnis di wilayah-wilayah tempat warga Palestina tidak akan dapat kembali,” ungkap HRW.
Nadia Hardman, peneliti HRW, mencatat temuan laporan setebal 172 halaman tersebut didasarkan pada wawancara dengan warga Palestina yang mengungsi, citra satelit, dan pelaporan publik yang dilakukan hingga Agustus 2024.
Meskipun Israel mengatakan pengungsian tersebut dibenarkan demi keselamatan warga sipil atau demi kepentingan militer, Hardman mengatakan, "Israel tidak bisa hanya mengandalkan kehadiran kelompok bersenjata untuk membenarkan pengungsian warga sipil."
"Israel harus menunjukkan dalam setiap kasus bahwa pengungsian warga sipil adalah satu-satunya pilihan, untuk sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional,” papar HRW.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1,9 juta warga Palestina mengungsi di Gaza hingga Oktober 2024.
tulis komentar anda