5 Negara yang Menghukum Mati Para Koruptor
Rabu, 13 November 2024 - 14:01 WIB
BEIJING - Hukuman mati bagi koruptor adalah salah satu kebijakan yang diterapkan di sejumlah negara sebagai langkah ekstrem untuk menindak kejahatan korupsi.
Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Dampak korupsi bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang, di mana anggaran publik sering kali sangat terbatas.
Beberapa negara pun menerapkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai cara menimbulkan efek jera serta menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Berikut ini beberapa negara yang secara resmi menerapkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi:
China adalah salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi, dan hukuman mati untuk kasus korupsi telah diterapkan selama bertahun-tahun.
Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, kampanye anti-korupsi besar-besaran diluncurkan, dan hukuman mati untuk koruptor tetap menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Menurut hukum China, korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerusakan parah pada kepentingan publik, dapat berujung pada hukuman mati.
Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Dampak korupsi bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang, di mana anggaran publik sering kali sangat terbatas.
Beberapa negara pun menerapkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai cara menimbulkan efek jera serta menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Berikut ini beberapa negara yang secara resmi menerapkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi:
1. China
China adalah salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi, dan hukuman mati untuk kasus korupsi telah diterapkan selama bertahun-tahun.
Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, kampanye anti-korupsi besar-besaran diluncurkan, dan hukuman mati untuk koruptor tetap menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Menurut hukum China, korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerusakan parah pada kepentingan publik, dapat berujung pada hukuman mati.
Lihat Juga :
tulis komentar anda